Menantikan Kepastian Status Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Di Indonesia

Selama beberapa tahun ini, Kelapa sawit telah menjadi komoditi strategis dalam menopang perkembangan ekonomi. Yang terbesar adalah pemanfaatan kelapa sawit dalam produksi biodiesel baik untuk pasar domestik maupun mancanegara.

Tidak hanya itu, kelapa sawit juga sudah dikenal sebagai bahan dasar pembuatan minyak goreng, sabun mandi, produk kecantikan dan produk turunan lain di Indonesia. Namun berkembangnya industri ini masih dihambat oleh masalah lama yang sudah bertahun-tahun terjadi yaitu masalah lahan.

Bahwa masalah legalitas perkebunan sawit yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) perlu segera diatasi. Berdasarkan catatan Kementerian ATR/BPN beberapa waktu lalu, ada sekitar 194 badan hukum yang selama ini status legalitasnya belum memiliki HGU.

Kementrian terkait harus melakukan percepatan program untuk menhatasi hal ini. Kementrian ATR/BPN menargetkan penertiban 2,5 juta hektare lahan sawit yang belum mempunyai sertifikat HGU dalam 100 hari pertama masa kerjanya. Penertiban tersebut, selain bertujuan untuk menegakkan hukum pertanahan kepada siapa pun yang ingin berusaha di negeri ini, juga akan berdampak pada peningkatan penerimaan negara.

Dengan kepastian status lahan, perkebunan kelapa sawit akan lebih mudah dalam mencari sumber dana untuk meningkatkan produksi lahan. Untuk itu sangat penting hal ini menjadi program yang diprioritaskan oleh pemerintah.

Baca Juga : Mengenal Kekurangan dan Kelebihan Biodiesel.

Tentang Penulis

afnajayapratama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses