Pemutihan Perusahaan Sawit

Kebijakan pemutihan perkebunan sawit di kawasan hutan yang tidak memiliki izin kehutanan telah menimbulkan polemik besar dalam tata kelola Kelapa Sawit Indonesia. Lebih dari 1.000 perkebunan sawit milik korporasi telah memperoleh legalisasi meskipun telah beroperasi secara ilegal selama bertahun-tahun sebelum diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja.

Langkah ini memicu kekhawatiran terkait transparansi proses legalisasi tersebut, serta menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang sebenarnya memperoleh manfaat utama dari kebijakan ini.

Konflik kepentingan semakin mencolok dalam kebijakan pemutihan ini, di mana banyak pemegang konsesi memiliki koneksi erat dengan politikus Meskipun perusahaan telah melakukan beberapa upaya untuk berinteraksi dengan masyarakat lokal, namun proses konsultasi dan negosiasi dengan masyarakat adat dan lokal tidak selalu dilakukan secara memadai.

Akibatnya, hak-hak masyarakat atas tanah dan sumber daya mereka seringkali terabaikan, akibatnya berujung pada konflik lahan dan ketidakpuasan di kalangan komunitas yang terdampak. Belum lagi sederet nama Beneficial Owner dan Politically Exposed Person dibalik perusahaan sawit yang mendapatkan pemutihan ini merupakan purnawirawan TNI dan Polri.

Keterlibatan mantan pejabat dan deretan elite politik dalam bisnis sawit meningkatkan risiko korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian konsesi. Selanjutnya, Kebijakan pemutihan perkebunan sawit memberikan keuntungan bagi sejumlah besar perusahaan yang sebelumnya beroperasi secara ilegal.

Baca Juga : Mencari Titik Seimbang Program Biodiesel Dan Lingkungan.

Tentang Penulis

afnajayapratama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.