Program mandatori bahan bakar nabati terus bergerak maju, sejah 1 februari 2023 yang lalu telah dimulai program B35. Produk baru ini merupakan campuran solar dengan BBN dengan kadar 35%.
Walaupun sudah ditetapkan pada bulan februari, penerapan B35 belum dapat menyeluruh ke semua wilayah karena beberapa kendala. Sekarang baru wilayah jawa bagian barat yang sudah disalurkan ke customer biosolar.
Kendala yang dimaksud seperti masih terdapat stok FAME dengan spesifikasi B30 dan masih terdapat stok campuran B30 di terminal. Selain itu penyiapan sarana penimbunan, sarana penerimaan, sarana penyaluran di masing – masing terminal juga belum sepenuhnya selesai.
Dengan kendala tersebut, pemerintah memberikan waktu untuk pertamina hingga tanggal 31 juli 2023 untuk menerapkan B35 keseluruh wilayah. Toleransi ini diberikan jika tangki Badan Usaha BBM masih terdapat B100 sesuai spesifikasi untuk B30 maka wajib untuk pencampuran 30% (B30).
Baca Juga : Pabrik Kelapa Sawit Pertama Di Indonesia.