PSR merupakan program untuk membantu pekebun rakyat memperbaharui perkebunan kelapa sawit mereka dengan kelapa sawit yang lebih berkelanjutan dan berkualitas, dan mengurangi risiko pembukaan lahan ilegal (Penggunaan Lahan, Perubahan Penggunaan Lahan dan Kehutanan.
Melalui PSR, produktivitas lahan milik pekebun rakyat bisa ditingkatkan tanpa melalui pembukaan lahan baru. BPDPKS ditugaskan untuk menghimpun, mengelola dan menyalurkan dana sawit untuk meningkatkan kinerja sektor sawit Indonesia. Penyaluran dana sawit adalah untuk peremajaan perkebunan kelapa sawit.
PSR dilaksanakan dengan memenuhi empat unsur, yakni Legal, Produktivitas, Sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO), dan Prinsip Sustainabilitas. Dalam memenuhi unsur legal pekebun rakyat yang berpartisipasi dalam program ini harus mengikuti aspek legalitas tanah. Unsur produktivitas dalam program ini adalah untuk meningkatkan standar produktivitas hingga 10 ton tandan buah segar/ha/tahun dengan kepadatan tanaman <80 pohon/ha.
Unsur sertifikasi ISPO dimaksudkan untuk memastikan prinsip keberlanjutan dalam program ini, yakni peserta program ini difasilitasi untuk mendapatkan sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) pada panen pertama. Prinsip sustainabilitas yang dimaksud adalah program dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip keberlanjutan yang meliputi tanah, konservasi, lingkungan, dan lembaga.
Baca Juga : Program Biodiesel B40 Beresiko Mandeg dan Gagal Mencapai Target Nasional.