Kebijakan Biodiesel: Implementasi B40 dan Rencana B50

Indonesia telah mulai menerapkan kebijakan pencampuran biodiesel B40 sejak Februari 2025. Dengan implementasi penuh, kebijakan ini membutuhkan tambahan 1,7 juta ton minyak sawit sebagai bahan baku biodiesel.

GAPKI juga mengungkapkan bahwa pemerintah menargetkan peningkatan pencampuran biodiesel menjadi B50 pada 2026, yang akan meningkatkan konsumsi minyak sawit domestik hingga 5,05 juta ton per tahun dan mengurangi ekspor dengan jumlah yang sama.

Namun, ada beberapa tantangan yang perlu diatasi:

  • Pendanaan Biodiesel – Pemerintah hanya memberikan subsidi untuk biodiesel dalam skema Public Service Obligation (PSO), sementara sektor non-PSO mengikuti harga pasar.
  • Kesiapan Pasokan – Produksi minyak sawit nasional harus meningkat agar tidak terjadi defisit stok akibat tingginya konsumsi dalam negeri.

Dengan meningkatnya konsumsi dalam negeri untuk biodiesel dan DMO, ekspor minyak sawit Indonesia diperkirakan menurun dari 29,5 juta ton di 2024 menjadi 27,3 juta ton di 2025. Hal ini berpotensi menekan pendapatan devisa dari sektor sawit, terutama karena persaingan dengan minyak nabati lain seperti minyak kedelai dan minyak bunga matahari.

Sementara itu, harga minyak sawit diperkirakan akan berada di kisaran USD 975 – USD 1.050 per ton CIF Rotterdam pada 2025, lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai USD 1.084 per ton. Penurunan harga ini dipengaruhi oleh stagnasi produktivitas, peningkatan biaya produksi, serta kebijakan energi global yang terus berubah

Baca Juga : Produk Turunan Kelapa Sawit Yang Layak Dikembangkan.

Tentang Penulis

afnajayapratama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.