GAPKI Respon Kebijakan Pengetatan Ekspor Minyak Jelantah dan Limbah Sawit

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) memberikan respons terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang memperketat kebijakan ekspor produk turunan kelapa sawit. Yakni, limbah pabrik kelapa sawit (Palm Oil Mill Effluent atau POME), residu minyak sawit asam tinggi (High Acid Palm Oil Residue atau HAPOR), dan minyak jelantah (Used Cooking Oil atau UCO).

Terbitnya Permendag dikarenakan faktor peningkatan ekspor limbah kelapa sawit yang signifikan, sehingga menyebabkan kecurigaan dari pemerintah. Yang diperketat adalah POME, UCO dan HAPOR karena terjadi peningkatan ekspor yang signifikan. Dicurigai ini (yang diekspor) tidak murni limbah.

Selain itu menurut pandangan GAPKI, terbitnya Permendag tersebut lantaran adanya beberapa perbedaan tarif yang cukup besar antara ekspor minyak kelapa sawit dan limbah kelapa sawit. Bea Keluar (BK) untuk CPO (Crude Palm Oil) itu USD178 dan untuk Pungutan Ekspor (PE/Levy) USD80, totalnya USD258.

Sementara untuk BK kategori limbah (POME) sebesar USD12 dan Pungutan Ekspor sebesar USD80. Sehingga jika dijumlahkan nilainya USD92.

Menurut GAPKI, dampak terhadap sektor usaha minyak kelapa sawit seharusnya tidak terlalu besar, karena POME bisa digunakan untuk pupuk organik dan UCO maupun HAPOR bisa digunakan untuk biodiesel.

Baca Juga : Meningkatkan Efisiensi Perkebunan Kelapa Sawit.

Tentang Penulis

afnajayapratama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses