Menurut Institute for Development of Economics Finance (Indef), terdapat dampak negatif yang akan terjadi akibat dari rencana kenaikan pungutan ekspor CPO pada 2025 mendatang. Pungutan ekspor dari 7,5% menjadi 10% dinilai akan kontraproduktif terhadap daya saing ekspor dari CPO dan prodak turunan di pasar biodiesel dunia.
Pertama, program dan subsidi biodiesel melalui dana pungutan ekspor yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tidak efisien karena sarat kepentingan produsen CPO besar yang ingin meningkatkan surplus produsen melalui subsidi biodiesel.
Kedua, distorsi perdagangan. Dalam hal ini, penghematan impor solar akibat program mandatori biodiesel B40 per 1 Januari 2025 dinilai belum memperhitungkan potensi pengurangan ekspor CPO ditambah peningkatan impor barang modal untuk pembangunan pabrik biodiesel dan impor mesin kendaraan beserta peralatannya sebagai akibat penggunaan bahan bakar biodiesel.
Ketiga, distorsi dalam subsidi energi. Menyebut kebijakan biodiesel akan berdampak pada penghematan subsidi energi karena mengurangi alokasi dana APBN untuk subsidi minyak solar.
Keempat, distorsi sosial dan lingkungan. Pengalokasian sumber daya melalui subsidi biodiesel dapat mengurangi alokasi yang dibutuhkan untuk meningkatkan produktivitas sawit.
Kelima, distorsi pada produk pangan. Peningkatan konsumsi CPO untuk energi melalui program biodiesel mulai meningkat dan melebihi konsumsi untuk pangan (minyak goreng).
Baca Juga : Rencana Peningkatan Pengutan Ekspor Kelapa Sawit.
[…] Baca Juga : Dampak Negatif Dari Rencana Kenaikan Pengutan Ekspor CPO. […]