Pemerintah saat ini sedang merancang Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) hilir sawit. Peraturan ini akan mewajibkan sertifikasi / label ISPO terhadap produk hilir sawit berkelanjutan yang beredar di pasar.
Peraturan sertifikasi ini merupakan bentuk respon dari dampak europen deforestation regulation (UEDR) yang menjadi halangan perkembangan industri sawit nasional beberapa waktu terakhir ini. Permenperin tidak hanya untuk memudahkan, tapi juga akan memberikan kepastian hukum serta perlindungan lingkungan yang harus menjadi acuan dalam perkembangan perkebunan sawit di Indoensia.
Selain peraturan tersebut, kementrian juga membuat peta jalan untuk mewujudkan pengembangan industri hilir kelapa sawit melalui 3 tahapan percepatan. Tahap pertama adalah berfokus pada manajemen permintaan atau manajemen serapan minyak kelapa sawit (crude palm oil / CPO). Inovasi produk pangan dari turunan CPO berbasis teknologi juga harus terus dilakukan.
Tahapan kedua diproyeksikan akan dimulai tahun 2035, akan berfokus pada kontribusi CPO pada nol emisi karbon (net zero emission), asupan nutrisi masyarakat yang berbasis sawit meningkat signifikan, nilai siklus karbon produk hilir sawit berkurang, serta integrasi rantai pasok dengan tata kelola berbasis sistem informasi termasuk aspek fiskal, moneter, dan pengendalian penyedian pangan.
Sedangkan tahapan ketiga, berfokus pada nilai siklus karbon di Indonesia yang mencapai nilai nol, penggunaan energi biomassa sebagai pencampur atau pengganti energi primer PLTU, kecukupan nutrisi masyarakat yang tinggi dari asupan produk pangan berbasis sawit, serta pengendalian alokasi pasar produk hilir sawit yang responsif.
Baca Juga : Meningkatkan Produktivitas Kelapa Sawit Melalui Analitika Bisnis.