Kawasan hutan produksi yang ada di Indonesia sudah cukup banyak, hanya saja belumm ada pengelolaanyang efektif dan efisien agar dapat menghasilkan sumber daya sesuai dengan kebutuhan nasional dan juga sesuai kebutuhan masyarakat yang ada disekitar kawan hutang produksi.
Penertiban kawasan hutan produksi ini dimaskdukan untuk melindungi kelestarian fungsi hutan dari tindakan penyalahgunaan atau pemanfaatn perkebunan tanpa izin yang semestinya. Seperti yang sudah dilakukan di daerah mendananu provinsi Kepulauan Bangka Belitung, beberapa polisi hutan dikerahkan untuk memasang plang larangan melakukan kegitaan usaha perkebunan tanpa izin.
Hal ini dilakukan karena pembacaan citra satelit yang mengambarkan perkebunan sawit dikawasan hutan makin meluas. Selain itu, penyuluhan agar masyarakat lebih berhati – hati dalam membuka lahan perkebunan dan juga berkoordinasi agar aktivitas tersebut dapa diketahui oleh pihak KPHL (Kesatuan Pegelolaan Hutan Lindung).
Dengan pengelolaan yang baik, hasil perkebunan dapat diterbitkan sertifikat sehingga hasilnya pun dapat diakui oleh dunia.
Baca Juga : Merebut Kembali Pasar Biodiesel Di Uni Eropa.