Kriteria utama dalam European Union Deforestation – Free Regulation (EUDR) adalah produksi bebas dari deforestasi, sumber daya produk yang jelas, kegiatan produksi yang resmi mulai dari legalitas tanah, tenaga kerja dan perlindungan lingkungan.
Sejak tahun 2011, indonesia telah melakukan penghentian pemberian ijin pembukaan lahan baru untuk perkebunan kelapa sawit. Hal ini untuk menjawab isu deforestasi yang dikatakan eropa, pengembangan perkebunan sawit tidak lagi berasal dari kawasan hutan.
Dari kejelasan sumber daya produk dan legalitas, kementan terus melakukan pendataan terhadap petani sawit kecil (tradisional) sehingga hasil perkebunannya dapat diberikan sertifikat legal dan kejelasan budi daya.
Bahkan sebelum uni eropa mengangkat isu ini, sebenarnya Indonesia telah melakukan regulasi dengan Sistem Tanda Daftar Budidaya (STDB). Tapi pendataan yang belum menyeluruh dan belum menjangkau petani sawit yang individu.
STDB didalamnya terdapat informasi rinci mengenai kepemilikan lahan, luas lahan, jumlah tanaman, jenis tanamannya, jumlah produktivitasnya, dan status lahan nya bukan lahan hutan. Dengan masihnya STDM ini akan membuat sawit hasil produksi rakyat memiliki sertifikat yang diakui dan memiliki kejelasan sumber daya. Sehingga peraturan EUDR ini dapat terpenuhi dengan baik.
Baca Juga : Percepatan PSR Harus Melibatkan Seluruh Stakeholder Sawit.