Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia (APPKSI) mengharapkan pemerintah lebih bijak dalam melakukan penyitaan kebun sawit yang dilakukan oleh Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan). Keresahan petani di tingkat bawah lantaran mereka khawatir bakalan kehilangan pendapatan.
Karena itulah, APPKSI mengirimkan surat kepada Menteri ATR/BPN, untuk meminta kejelasan perihal legalitas milik Kelompok Tani Desa Parit Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Di dalam surat ini, mereka meminta penjelasan soal penyitaan sejumlah lokasi perkebunan sawit yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan masih menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat.
APPKSI mempertanyakan sejumlah lahan perkebunan hasil sitaan yang diduga dilakukan tanpa melalui putusan pengadilan, untuk selanjutnya dikelola oleh BUMN.
Di sisi lain, Satgas PKH menyatakan akan mengembalikan lahan perkebunan ke fungsi hutan, tapi faktanya kebun itu disita lalu diserahkan kepada badan usaha milik negara PT Agrinas untuk dikelola sebagai perkebunan juga.
Karena itulah, APPKSI memohon kepada Menteri agar membantu dan menyelesaikan permasalahan Iahan Perkebunan Kelompok Tani yang memiliki legalitas yang jelas.
Baca Juga : Menghitung Untung Rugi Menaikkan Tarif Ekspor CPO Part 2.