Implementasi biodiesel B40 pada awal tahun 2025 ini berpotensi mengurangi minyak sawit untuk kebutuhan bahan pangan. Hal ini tentunya akan menyebabkan kompetisi antara minyak sawit digunakan untuk energi dan untuk pangan. Oleh sebab itu, pemerintah perlu melakukan pengelolaan yang baik dan berhati-hati agar tidak terjadi kelangkaan stok minyak sawit baik untuk pangan ataupun untuk energi.
Karena jika dilepas saja kepasar, minyak sawit akan bergerak ke sektor yang memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi yaitu sektor energi. Padahal jika salah satu sektor terganggu pasokannya, akan menimbulkan kelangkaan disektor tersebut dan dapat menyebabkan kericuhan di pasar.
Seperti yang pernah terjadi beberapa tahun lalu, kelangkaan minyak goreng akibat stok minyak sawit lebih condong ke energi sehingga produksi minyak goreng terhambat. Perlu pengaturan yang baik agar tidak terjadi kompetisi secara langsung diantara sektor-sektor yang saling membutuhkan tersebut.
Merujuk pada hasil studi Sawit Watch, pemerintah dapat mengatur pola konsumsi minyak sawit untuk membenahi tata kelola industri minyak goreng. Kemudian melakukan evaluasi dan pengawasan sistem distribusi minyak goreng, menjaga kestabilan dalam penetapan HET minyak goreng, serta pengaturan kebijakan dari industri sawit dari hulu ke hilir.
Baca Juga : Transparansi Kunci Perbaikan Tata Kelola Sawit Di Indonesia.
[…] Baca Juga : Memperbaiki Tata Kelola Minyak Kelapa Sawit. […]