Saat ini sebelum melakukan perluasan perkebunan kelapa sawit, sangat penting untuk membenahi tata kelola perkebunan sawit agar dilakukan secara berkelanjutan dan transparan.
Tantangan implementasi penertiban kawasan hutan adalah memperbaiki tata kelola dengan membuka data informasi mengenai hak guna usaha untuk perkebunan kelapa sawit. Luas alih fungsi kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit hingga tahun 2023 sudah mencapai 6,1 juta hektare. Sementara hanya 5,8 juta hektare izin perkebunan kelapa sawit yang mengantongi HGU. IUP tanpa HGU merupakan tindakan ilegal.
Catatan FWI (2025) luas HGU di tahun 2024 mencapai 9,26 juta hektare, dan seluas 795 ribu hektare berada di dalam kawasan hutan. Sementara penertiban kawasan hutan sendiri dimaksudkan untuk optimalisasi penerimaan negara melalui denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, serta pemulihan aset di kawasan hutan, yang tidak akan terpenuhi tanpa menjalankan prinsip keterbukaan.
Keterbukaan informasi HGU seperti terkait lokasi spesifik, pemegang HGU, dan jenis komoditas yang dibuka ke publik diyakini dapat meminimalisir praktik-praktik ilegal seperti perambahan kawasan hutan dan korupsi dalam proses perizinan dan penertiban kawasan hutan.
Baca Juga : Memastikan Keberlanjutan Industri Minyak Kelapa Sawit Di Indonesia.