Tantangan Industri Minyak Jelantah Di Indonesia

Di pasar internasional, Indonesia menempati peringkat pertama sebagai produsen dan eksportir minyak goreng. Indonesia juga dapat menjadi pemain utama dalam pasar minyak jelantah. Namun, Indonesia hanya menduduki peringkat sepuluh eksportir minyak jelantah terbesar di dunia dengan nilai ekspor sebesar 243,8 juta dolar AS pada tahun 2023.

Bandingkan dengan Malaysia yang merupakan negara ekspotir minyak goreng peringkat dua di dunia, menempati peringkat tiga eksportir minyak jelantah dengan nilai ekspor sebesar 914,5 juta dolar AS pada tahun 2023. Hal ini mengindikasikan masih banyak potensi minyak jelantah Indonesia yang belum dimaksimalkan.

Kementerian ESDM menyampaikan bahwa salah satu tantangan terbesar penggunaan minyak jelantah sebagai bahan baku biofuel adalah jaminan pasokan ketersediaannya. Pasalnya, belum ada standar terkait batas pemakaian minyak goreng sampai menjadi minyak jelantah.

Akibatnya, masyarakat tetap menggunakan minyak goreng yang sudah tidak layak berulang-ulang kali, sehingga potensi produksi pasokan minyak jelantah tidak dapat diprediksi secara akurat. Hal ini sangat bergantung pada perilaku masing-masing rumah tangga dan industri penghasil minyak jelantah.

Selain itu, sistem pengumpulannya pun belum efektif. Jumlah pengepul minyak jelantah belum optimal dan belum ditempatkan di lokasi-lokasi strategis. Insentif yang telah ada ini seharusnya dapat mendorong masyarakat untuk berlomba-lomba untuk mengumpulkan minyak jelantah, namun informasi yang sampai di masyarakat masih minim.

Meskipun banyak tantangannya, beberapa tahun terakhir Indonesia telah mengekspor minyak jelantah ke berbagai negara baik di benua Asia, Eropa, sampai di Afrika. Nilai dari ekspor minyak jelantah pun beragam, dari sekitar $0,6/kg sampai dengan $1,6/kg. Selain itu, jumlah ekspor minyak jelantah dari Indonesia ke negara pengimpor terlihat tidak stabil setiap tahunnya.

Nilai dan volume ekspor yang tidak stabil dapat menandakan bahwa skema penjualan tersebut masih berupa jual-beli putus. Hal ini menimbulkan ketidakpastian pada produsen dan pengekspor minyak jelantah.

Baca Juga : Mampukah Target Mandatori Biodiesel B50 Tercapai Di Tahun 2026 ?

Tentang Penulis

afnajayapratama

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.