Pemerintah Indonesia terus menunjukkan keseriusannya dalam mengurangi ketimpangan fiskal yang disebabkan kegiatan ekonomi sektor sawit melalu Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.
Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana yang dialokasi oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dengan syarat tertentu. Dana ini di bagikan kepada daerah penghasil dan juga daerah nonpenghasil kelapa sawit, tujuannya untuk meningkatkan pemerataan serta mengurangi ketimpangan ekonomi.
DBH diperoleh dari 2 sumber yakni bea keluar dan pungutan ekspor yang dikenakan atas kelapa sawit dan produk turunan lainnya. Prosentase pembagainnya adalah sebagai berikut :
- Provinsi yang penghassil 20%
- Kabupaten / Kota penghasil 60%
- Kabupaten / Kota yang berbatasan langsung dengan kabupaten / kota penghasil 20%
Sedangkan indikator untuk penentuan besarannya adalah sebagai brikut :
- Luas lahan perkebunan sawit
- Produktivitas perkebunan sawit
- Indikator lain yang ditetapkan kementrian.
Mekanisme penyaluran DBH melalui pemindahan buku dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dilaksanakan berdasarkan peraturan presiden mengenai APBN. Pelaksanaannya dapat secara bertahap ataupun dapat dilakukan penghentian jika daerah tidak memebuhi persyaratan penyaluran DBH Sawit.
Baca Juga : Potensi Bioekonomi Harus Terus Digali Dengan Inovasi Basis Alam.