Dilansir dari laman resmi kementrian perindustrian, pelaku industri dilarang menggunakan BBM subsidi seperti Biosolar dalam proses produksi, pembangkit listrik, atau transportasi angkutnya. Hal ini dimaksudkan agar pasokan BBM bersubsidi tepat sasaran dan dapat memenuhi kebutuhan yang berhak.
Biosolar untuk industri memiliki perbedaan dengan Biosolar bersubsidi yang apabila dipaksakan dapat menyebabkan kerusakan dalam mesin industri. Untuk melakukan pengawan pendistribusian ini, akan dilakukan oleh kepolisian RI dan khusus untuk ekspor telah dibentuk Satgas Anti Ilegal Export BBM dibawah kementrian koordinator bidang maritim dan investasi.
Pemerintah juga mengharapakan kesadaran pelaku usaha untuk tidak menggunakan Biosolar bersubsidi. Karena jika tidak ada kesadaran tersebut tentunya pekerjaan ini akan berat untuk dilakukan. Pelaku usaha dapat membeli kebutuhan biosolarnya di agen resmi seperti PT. Afna Jaya Pratama, dengan begitu dapat dipastikan Biosolar yang digunakan sudah pasti resmi dan bukan biosolar industri.
Baca Juga : Jarak Pagar, Berpotensi Menggantikan Solar dan Minyak Tanah.