Merebut Kembali Pasar Biodiesel Di Uni Eropa

Perkembangan Industri biodiesel Indonesia tentunya tidak bisa hanya mengandalkan pasar domestik. Tidak hanya tergantung program mandatori BBN (B35), industri biodiesel harus mampu bersaing di pasar global termasuk merebut kembali pasar Uni Eropa yang setelah kebijkan deforestasi mengalami penurunan.

UU deforestasi merupakan salah satu bentuk diskriminasi perdagangan yang dialami oleh produk biodiesel asal Indonesia, hal ini pun mengganggu kinerja ekspor biodiesel. Menurut data dari kementrian energi dan sumber daya mineral (ESDM) menunjukan penurunan ekspor biodiesel sebesar 70% sejak diskriminasi dari Uni Eropa itu dijalankan.

Penurunan ini disebabkan sentimen negatif yang meluas yang terjadi akibat UU deforestasi terebut. Sentimen negatif ini juga terjadi di berbagai negara lainnya, inilah yang menjadi hambatan terbesar bagi perkembangan industri biodiesel di pasar internasional.

Untuk mengatasi hal tersebut, badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit (BPDPKS) melakukan tata kelola perkebunan yang berkelanjutan dan juga penerbitan sertifikat atas produk biodiesel sebagai syarat dari UU defororestasi.

Selain itu, Indonesia juga mendorong perluasan pasar sehingga tidak tergantung pada satu regional saja. Agar jika terjadi kembali kebijkan diskriminasi dari beberapa negara, industri biodiesel tidak terganggu.

Baca Juga : Pasar Karbon Indonesia Picu Energi Hijau Bertumbuh.

Tentang Penulis

afnajayapratama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.