Indonesia kembali mengajukan permohonan pembentukan panel untuk biodiesel di World Trade Organization (WTO). Walaupun tidak mudah, untuk memenangkan gugatan tersebut dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha dan tim kuasa hukum yang solid.
Indonesia memiliki sejarah kemenangan dalam gugatan di WTO pada tahun 2018 mengenai Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD). Untuk itu, menjadi modal yang berharga dalam menjalani gugatan mengenai kelapa sawit.
Sebelumnya, pada 26 oktober 2023 Uni Eropa sempat menolak pembentukan panel penyelesaian karena merasa berhak untuk mengatur produk biodiesel asal Indonesia. Uni Eropa melakukan penyelidikan antisubsidi terhadap impor biodiesel asal Indonesia.
Pokok gugatan Indonesia adalah tuduhan pendanaan biodiesel dari BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) yang dianggap subsidi dari pemerintah, tuduhan adanya dukungan pemerintah untuk penyediaan kelap sawit, dan tuduhan kerugian material dari uni eropa karena kebijakan tersebut.
Baca Juga : Kompetensi SDM Kelapa Sawit Belum Maksimal.