Rencana biodiesel akan ditingkatkan campuran menjadi 40% yang direncanakan mulai pada 1 Januari 2025 belum dapat terlaksana. Hal ini disebabkan karena peraturan teknis yang menyertai program ini belum resmi diterapkan.
Hal ini memicu kebingungan dari para pengusaha dan petani kelapa sawit yang berkepentingan di industri kelapa sawit di Indonesia. Pemerintah berencana untuk mewajibkan campuran bahan bakar berbasis minyak sawit sebesar 40% dalam biodiesel mulai 1 Januari 2025, dari campuran 35% yang saat ini berlaku.
Rencana campuran biodiesel yang lebih tinggi oleh produsen minyak sawit terbesar di dunia tersebut membantu mendorong harga kontrak minyak sawit acuan di Malaysia hampir 20% lebih tinggi pada tahun 2024 karena ekspektasi ekspor minyak sawit Indonesia yang lebih rendah.
Direktur Bioenergi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan pada hari Kamis bahwa mereka sedang menunggu instruksi lebih lanjut untuk B40, tanpa memberikan rincian lebih lanjut. Pengamat industri minyak sawit memperkirakan peluncuran kebijakan tersebut akan bertahap.
Sementara itu, pedagang minyak sawit sedang menunggu volume resmi biodiesel yang akan dialokasikan Indonesia untuk pengecer bahan bakar untuk mengukur seberapa besar ekspor akan terpengaruh. Indonesia mengatakan negara tersebut berencana mengalokasikan 15,62 juta kiloliter (4,13 miliar galon) bahan bakar berbasis minyak sawit untuk B40 pada tahun 2025.
Baca Juga : Industri Sawit Indonesia Masih Belum Efisien Dalam Produksi.
[…] Baca Juga : Aturan Teknis Biodiesel B40 Belum Terbit. […]