Aturan Produk Bebas Deforestasi EU Bagi Industri Sawit

Pemerintah Indonesia menyoroti aturan pembatasan konsumsi produk berisiko hasil penggundulan hutan (deforestasi) yang tertuang dalam European Union Deforestation Regulation (EUDR) yang dianggap diskriminatif dalam pemajuan industri sawit.

Aturan tolak ukur (benchmark) yang diterapkan Uni Eropa tersebut berpotensi bermasalah, karena menilai di negara Eropa sendiri regulasi tersebut sulit untuk diterapkan. Suatu negara bisa secara diskriminatif dikategorikan sebagai negara penghasil produk berisiko tinggi dalam melakukan penggundulan hutan, sehingga bisa memicu aturan serupa diterapkan oleh negara lain dengan skema yang sama.

Adapun dalam aturan ini berlaku bagi semua produk yang dianggap melakukan deforestasi, seperti minyak kelapa sawit, kayu, kopi, karet, kedelai, dan kakao. Indonesia sudah mengajukan untuk melakukan perundingan dengan Uni Eropa tentang aturan pembatasan produk deforestasi tersebut.

Negara produsen sawit harus mengintensifkan perundingan dengan Uni Eropa, dengan semangat kerja sama untuk menemukan cara terbaik guna mematuhi peraturan bebas deforestasi tersebut, mengingat penerapannya diperkirakan tidak hanya di Eropa saja tapi juga di luar Eropa.

Pelaksanaan EUDR pasti berdampak pada ekspor negara-negara Asia Tenggara, khususnya Indonesia yang merupakan penghasil sawit terbesar. Karena EUDR itu mensyaratkan bebas deforestasi bagi semua barang komoditi pertanian, perkebunan dan kehutanan di Eropa, baik barang impor dan ekspor.

Pemberlakuan EUDR nilai ekspor Indonesia ke Eropa yang terpengaruh akan mencapai 4.4 miliar dolar AS dalam berbagai produk pertanian, perkebunan, dan kehutanan.

Baca Juga : Kawasan Ekonomi Khusus Permudah Investasi Biofuel Sawit.

Tentang Penulis

afnajayapratama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.