Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menyesuaikan tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit. Penyesuaian tarif pungutan ekspor tersebut merupakan tindak lanjut keputusan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Dasar pertimbangan penyesuaian tarif layanan pungutan ekspor adalah untuk meningkatkan daya saing produk kelapa sawit Indonesia di pasar internasional. Pengembangan industri kelapa sawit nasional dari sektor hulu sampai hilir yang bertujuan untuk peningkatan produktivitas.
Dengan Program Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit, Program Pengembangan Sumber Daya Manusia, Program Penelitian dan Pengembangan, Program Sarana dan Prasarana Perkebunan, Program Promosi, serta penciptaan pasar domestik melalui penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel.
Besaran tarif pungutan ekspor dibagi ke dalam 5 (lima) kelompok jenis barang, yaitu Kelompok I dengan dengan tarif spesifik sesuai jenis barang, Kelompok II sebesar 7,5% dari harga CPO Referensi Kemendag, Kelompok III sebesar 6% dari harga CPO Referensi Kemendag, Kelompok IV sebesar 4,5% dari harga CPO Referensi Kemendag, dan Kelompok V sebesar 3% dari harga CPO Referensi Kemendag.
Pengenaan tarif baru tersebut mulai berlaku 3 (tiga) hari setelah diundangkan tanggal 19 September 2024, sehingga mulai berlaku tanggal 22 September 2024.
Dengan penurunan pungutan ekspor ini, pengusaha dapat menurunkan harga CPO yang akan di ekspor keluar negeri. Hal ini diprediksi akan memicu peningkatan nilai ekspor CPO keluar negeri.
Baca Juga : Indonesia Resmi Menetapkan Penggunaan Biodiesel B40.
[…] Baca Juga : Perubahan Pungutan Ekspor Guna Tingkatkan Daya Saing Minyak Kelapa Sawit Indonesia. […]