Melindungi Industri Kelapa Sawit Nasional Dari Kebijakan Uni Eropa

Industri kelapa sawit terus bertumbuh dan sekarang menjadi salah satu komoditas andalan ekspor nasional. Kemajuan industri ini turut menopang pertumbuhan ekonomi tanah air. Pada tahun 2022, Indonesia berhasil memproduksi minyak sawit sebesar 46,82 juta ton. Sehinggan kebutuhan dalam negeri dapat terpenuhi bahkan masih bisa ekspor.

Dengan peran penting tersebut, pemerintah harus melindungi industri sawit nasional agar terus berkembang dan mandiri dari campur tangan kepentingan luar negeri. Dengan semangat melindungi itu, Indonesia dan Malaysia membentuk joint mission pada bulan mei 2023 untuk menyatakan keberatan atas kebijakan EUDR.

Kebijakan ini sangat merugikan bagi para produsen – produsen kelapa sawit didunia, hal ini karena UU ini mendeskriditkan para produsen kelapa sawit yang dinilai merusak lingkungan. Dengan standart yang ditetapkan 1 pihak saja, para produsen merasa ketidakadilan dari UU ini yang menjurus imperialisme perkebunan.

Untuk melawan ini Indonesia bekerjasama dengan negara tetangga yang juga merupakan salah satu produsen terbesar didunia, untuk menolak UU ini. Karena dirasakan akan mematikan industri kelapa sawit.

Baca Juga : Implementasi Biosolar B35 Tidak Mengganggu Stok CPO Nasional.

Tentang Penulis

afnajayapratama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.