Pemerintah akan mengembalikan lahan kelapa sawit yang termasuk ke dalam hutan lindung dan hutan konservasi menjadi hutan heterogen kembali. Banyak lahan perkebunan yang dizaman dulu dibuka yang sekarang masuk dikawasan hutang lindung & konservasi.
Sekitar 200.00 hektare lahan akan dikembalikan sebagaimana fungsi yang seharusnya. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari program pemerintah untuk mengatasi perubahan iklim yang semakin ekstrim dan berdampak luas bagi masyarakat.
Pemilik perkebunan yang lahannya termasuk kawasan hutan lindung harus membayarkan denda selama penggunaan lahan tersebut. Sehingga dana denda tersebut dapat dijadikan modal untuk program pengembalian lahan menjadi hutan yang berfungsi sebagai paru – paru Indonesia.\
Baca Juga : Untuk Mencapai Net Zero Emission Dengan Hilirisasi Sawit.