Kementrian ESDM sedang menyiapkan regulasi untuk mengakomodir pengajuan insentif tambahan kepada pertamina dalam pelaksanaan program B35. Regulasi yang akan dikeluarkan dalam bentuk Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM yang kini sudah masuk tahap finalisasi.
Insentif tambahan digunakan untuk menekan biaya pembangunan infratruktur tambahan seperti sarana pencampuran, penyimpanan, sampai dengan distribusi dengan menyiapkan pipa penyalur. Menurut data, pertamina membutuhkan insentif Rp 110 per liter untuk peningkatan kapabilitas infrastruktur kilang.
Kilang minyak yang dimiliki hanya mampu untuk pencampuran solar dan BBN sebesar 30%. Selama ini pemerintah hanya memberikan insentif kepada pengusaha FAME, dan untuk peningkatan kali ini pertamina akan diberikan insentif.
Program B35 yang ditetapkan pada Februari 2023 ini, di implementasi secara bertahap di Indonesia. Tahap pertama ada 4 wilayah pertamia, yakni wilayah I sumatera bagian utara, wilayah II sumateran bagian selatan, wilayah VIII maluku, maluku utara, papuan dan wilayah V bali & nusa tenggara.
Kemudian tahap berikutnya adalah wilayah III jawa bagian barat, wilayah IV jawa tengah, wilayah VII sulawesi selatan, serta sebagian wilayah V jawa timur dan madura. Dan seiring kesiapan sarana dan prasarana implementasi B35 akan terwujud diseluruh pelosok tanah air.
Baca Juga : Cuaca Panas Membuat Harga CPO Naik.