Mendorong Penggunaan BIOSOLAR B30

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, biosolar B30 nantinya akan dijadikan bersubsidi. Program ini menyasar usaha mikro, usaha pertanian hingga pelayanan umum.

Kendati demikian, masyarakat dapat memakai kuota biosolar (B30) di setiap wilayah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut, program B30 sudah berjalan sejak Januari 2020. Hingga akhir tahun lalu, realisasi pemanfaatan B30 di dalam negeri mencapai 8,46 juta kiloliter (KL).

Jumlah ini memang lebih rendah jika  dibandingkan dengan target awal yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia sebesar 9,59 juta KL. Pencapaian program B30 tahun lalu sedikit banyak dipengaruhi oleh pandemi Covid-19 yang masih melanda.

Hal ini membuat mobilitas kendaraan berkurang drastic dan juga produksi pabrik berkurang cukup besar. Di 2021, pemerintah menetapkan target penyaluran biodiesel B30 sebesar 9,20 juta KL. Target tersebut akan bisa terpenuhi seiring dengan pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga : FAQ Pertanyaa Seputar Biodiesel B30

Tentang Penulis

afnajayapratama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.